Minggu, 19 November 2017

MAKALAH
IDENTITAS NASIONAL, NEGARA DAN ASPEK-ASPEK KENEGARAAN
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Ghaida Zukhruf Tsaniatsnaini, M. Pd.
10444677_821865241218865_1533014579482980804_n

Disusun Oleh :
1.      Wiwik Ayu Hidayati        (53020160001)

JURUSAN ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN, ADAB, DAN HUMANIORA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
2017



KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi atas  terlesaikannya makalah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga nantinya bisa dijadikan bahan bacaan serta rujukan.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Salatiga, 18 September 2017

Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Identitas merupakan unsur pertama yang paling penting bagi seseorang. Bahkan bisa dikatakan, identitas lebih penting dari kehidupan itu sendiri. Dalam arti bahwa identitas seseorang dapat terus hidup sepanjang sejarah, meskipun orang tersebut telah mati. Demikian pula dengan identitas nasional sebuah bangsa.
Suatu  negara dapat dikatan negara, jika memiliki suatu identitas atau jati diri. Karena sebagai negara yang besar, Indonesia membutuhkan identitas yang akan membedakan negara Indonesia dengan negara lainnya, serta memiliki ciri khusus  dimata dunia internasional.
Jatidiri nasional itu kita adopsi dari nilai-nilai agama dan kebudayaan yang kita yakini kebenarannya. Jika ada yang mengatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab, berbudaya dan beretika, maka itulah jati diri nasional bangsa Indonesia. Jati diri semacam ini harus dipupuk dan dilestarikan, sehingga kita tetap digolongkan oleh bangsa lain sebagai sukubangsa yang beradab.
Menanamkan rasa cinta tanah air dengan belajar segiat mungkin serta menanamkan jiwa bangsa Indonesia yang beradab seperti apa yang telah tertera pada pedoman-pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Hidup berbangsa dan bernegara tentu harus mengetahui pula apa itu negara, tujuan dan fungsi adanya suatu negara serta aspek-aspek kenegaraan. Agar kita senantiasa mengerti bagaimana menjadi warga negara Indonesia yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.
Maka dalam makalah ini, penulis berupaya menyusun materi mengenai identitas nasional Indonesia, apa itu negara serta mencantumkan apa saja aspek-aspek kenegaraan. Dengan harpan dapat membantu kepada pembaca menuju jalan untuk mengenal bangsa sendiri serta bisa menerapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian identitas nasional?
2.      Apa hakikat Negara?
3.      Apa saja unsur-unsur Negara?
4.      Apa tujuan dan fungsi Negara?
C.     Tujuan
1.      Untuk menjelaskan identitas nasional
2.      Untuk menjelaskan hakikat negara
3.      Untuk menjelaskanapa saja unsur-unsur Negara
4.      Untuk menjelaskan tujuan dan fungsi Negara



BAB II
PEMBAHASAN
A.              Pengertian Identitas Nasioanl
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tertera bahwa identitas adalah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang. Sedangkan kata Nasional ialah bersifat kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Maka jika digabungkan, identitas nasional adalah keadaan khusus yang berkenaan dengan bangsa itu sendiri. Tentu saja yang dimaksudkan disini yaitu bangsa Indonesia.
Definisi identitas nasional secara terminologi adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang digunakan untuk membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain.
Jadi identitas nasional Indonesia merupakan jati diri yang dimiliki oleh warga negara Indonesia yang digunakan untuk membedakan negara Indonesia dengan negara lain.
Tujuan dari adanya identitas nasional itu sendiri yaitu dijadikan pedoman bagi warga negara dalam bertindak dan bertingkah laku. Seseorang yang memiliki identitas nasional,ia harus memiliki peradaban yang tinggi. Karna itu merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
Identitas Nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945:
1.        Pasal 1 ayat (1); Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Identitas ini merupakan identitas utama. Maka sudah selayaknya ditempatkan pada urutan pertama dalam undang-undang. Bentuk negara Indonesia sebelumnya sudah pernah mengalami perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Namun tidak bertahan lama, karena pada 17 Agustus 1950 kembali menjadi Negara kesatuan Republik Indonesia.
2.        Pasal 35; Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih
Dua warna pada bendera kebanggaan kita merupakan simbol yang menjadikan semangat ketika kita memandanginya. Warna putih yang melambangkan kesucian, serta merah lambang keberania. Suci dalam segala tindakan-tindakan, perkataan dan berfikir sesuai ajaran agama. Warna merah merupakan lambang begitu gagah berani rakyat Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan serta mempertahan kemerdekaan hingga saat ini dapat kita rasakan Indonesia yang merdeka bersatu dengan bendera yang satu yaitu bendera merah putih.
3.         Pasal 36; Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
Ikrar yang diperingati setiap tahun oleh bangsa Indonesia ini memperlihatkan betapa pentingnya bahasa indonesia bagi bangsa Indonesia. Sesudah Indonesia merdeka, bahasa Indonesia lebih berkembang lagi dengan baik dan meluas. Itulah bahasa persatuan bangsa Indonesia.
4.        Pasal 36A; Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Garuda dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah sebagai burung besar pemakan daging yang menyerupai elang dan mempunyai kekuatan terbang yang luar biasa. Namun sekarang sudah punah. Yang kedua, garuda dalam KBBI juga disebutkan sebagai lambang negara Indonesia berupa gambar burung garuda dengan bulu sayap berjumlah 17, bulu ekor 8, bulu leher 45, cakar mencengkeram pita bertuliskan bhineka Tunggal Ika dan berperisai lambang pancasila didadanya.
5.             Pasal 36B; Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya
Lagu ini sangat cocok dijadikan sebagai lagu kebangsaan. Selain nadanya yang semangar, lagu itu juga memilki lirik yang penuh makna. Contoh saja, “bangunlah jiwanya bangunlah badannya untuk Indonesia raya” urutan yang membangun karakter bangsa, bahwa membangun jiwa lebih didahulukan.
B.        Hakekat Negara
        1. Pengertian Negara
                             Istilah Negara diterjemahkan dari kata asing staat (bahasa Belanda dan Jerman); State (bahasa Inggris); Etat (bahasa prancis).
                             Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Negara adalah :
a.       Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
b.      Kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
                                Kata “negara” memilki dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan suatu kesatuan politis. Kedua, negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis yang menata dengan demikian menguasai wilayah itu.1
                                Jadi, dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi tertinggi diantara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang memilki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan yang berdaulat, mengurus tata tertib dan keselamatan suatu kelompok atau beberapa kelompok manusia.

C.    Unsur-Unsur Negara
Terwujudnya suatu negara apabila telah memenuhi tiga unsur sebagaikesatuan politik, yaitu: penduduk, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.2
1.      Penduduk
          suatu negara yaitu mereka yang tinggal di wilayah negara.Penduduk atau sama dengan rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Tanpa adanya penduduk, negara merupakan suatu fiksi besar.
2.      Wilayah
              Unsur kedua yang harus dimilki oleh suatu negara adalah wilayah. Wilayah merupakan landasan fisik yang harus dimilki oleh suatu negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahan tidak dapat menimbulkan adanya negara, apabila kelompok itu tidak menetap pada suatu wilayah tertentu.
3.      Pemerintah
Pemerintah juga merupakan  salah satu diantara tiga unsur yang dimiliki oleh negara. Meskipun telah ada sekelompok orang yang telah tingal menetap dalam suatu wilayah tertentu, tapi tanpa adanya segelintir orang yang berwenang  mengatur dan memimpin negara itu, maka negara belum dapat terwujud. Maka, pemerintah disini dapat diartikan sebagai suatu organisasi yang mengatur dan memimpin suatu negara. Pemerintah yang melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
D.   Tujuan dan Fungsi Negara
                     Menurut  Plato, negara timbul karena adanya kebutuhan-kebutuhan umat manusia. Sedangkan manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya yang banyak dan berbeda-beda, maka dibentuklah negara. Demikian pula pendapat Aristoteles, bahwa negara dibentuk dengan tujuan menyelenggarakan hidup yang layak bagi warga negaranya.3
[1]                   Negara Indonesia sebagai negara yang menganut prinsip demokrasi konstitusional menegaskan tujuan negaranya terdapat pada alinea pembukaan UUD 1945, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dimimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




BAB IV
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Uraian di atas dapat di simpulkan bahwa :
1.      Identitas Nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang digunakan untuk membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Atau merupakan jati diri yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dengan tujuan untuk dijadikan pedoman bagi warga negara dalam bertindak dan bertingkah laku. Seseorang yang memiliki identitas nasional,ia harus memiliki peradaban yang tinggi. Karena itu merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
2.      Hakikat Negara adalah organisasi tertinggi diantara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang memilki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan yang berdaulat, mengurus tata tertib dan keselamatan suatu kelompok atau beberapa kelompok manusia.
3.      Unsur-unsur Negara terdiri : Wilayah, Penduduk dan Pemerintah
4.      Tujuan Negara adalah menyelenggarakan hidup yang layak bagi warga negaranya, agar warga Negara merasa aman dan nyaman berada di Negara tersebut.         
B.     Saran
            Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, kedepannya semoga lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentu dapat di pertanggung jawabkan.

Daftar Pustaka
UUD 1945.pdf
Huda, Ni’matul, (2010). Ilmu Negara Jakarta. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada
Ubaidillah, A, (2000). Pendidikan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani. Jakarta : IAIN Jakarta Press




1Ni’matul Huda, Ilmu Negara, (Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2010) , h. 2
2A. Ubaidillah, Pendidikan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani (Jakarta : IAIN Jakarta Press, 2000), h. 50  
[1]3 Ibid., h. 54

2 komentar:

  1. Nanocrystals Wireless Iron - TITNIA-ART - Titanium
    This device utilizes a mens titanium watches 3-D mens titanium watches printing circuit and allows titanium mesh the structure to expand into a new or existing 3D Iron camillus titanium knife oxide titanium mug structure by inserting the blade

    BalasHapus