MAKALAH
IDENTITAS NASIONAL, NEGARA DAN ASPEK-ASPEK KENEGARAAN
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Ghaida Zukhruf Tsaniatsnaini, M. Pd.

Disusun Oleh :
1.
Wiwik
Ayu Hidayati (53020160001)
JURUSAN ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN, ADAB, DAN HUMANIORA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat
tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan terimakasih kepada
seluruh pihak yang telah berkontribusi atas
terlesaikannya makalah ini.
Dan harapan
kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca, sehingga nantinya bisa dijadikan bahan bacaan serta rujukan.
Karena
keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman, kami yakin masih banyak kekurangan
dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Salatiga, 18 September 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Identitas
merupakan unsur pertama yang paling penting bagi seseorang. Bahkan bisa
dikatakan, identitas lebih penting dari kehidupan itu sendiri. Dalam arti bahwa
identitas seseorang dapat terus hidup sepanjang sejarah, meskipun orang
tersebut telah mati. Demikian pula dengan identitas nasional sebuah bangsa.
Suatu negara dapat dikatan negara, jika memiliki
suatu identitas atau jati diri. Karena sebagai negara yang besar, Indonesia
membutuhkan identitas yang akan membedakan negara Indonesia dengan negara
lainnya, serta memiliki ciri khusus
dimata dunia internasional.
Jatidiri
nasional itu kita adopsi dari nilai-nilai agama dan kebudayaan yang kita yakini
kebenarannya. Jika ada yang mengatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang
beradab, berbudaya dan beretika, maka itulah jati diri nasional bangsa
Indonesia. Jati diri semacam ini harus dipupuk dan dilestarikan, sehingga kita
tetap digolongkan oleh bangsa lain sebagai sukubangsa yang beradab.
Menanamkan rasa
cinta tanah air dengan belajar segiat mungkin serta menanamkan jiwa bangsa
Indonesia yang beradab seperti apa yang telah tertera pada pedoman-pedoman
hidup berbangsa dan bernegara. Hidup berbangsa dan bernegara tentu harus
mengetahui pula apa itu negara, tujuan dan fungsi adanya suatu negara serta
aspek-aspek kenegaraan. Agar kita senantiasa mengerti bagaimana menjadi warga
negara Indonesia yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.
Maka dalam
makalah ini, penulis berupaya menyusun materi mengenai identitas nasional
Indonesia, apa itu negara serta mencantumkan apa saja aspek-aspek kenegaraan.
Dengan harpan dapat membantu kepada pembaca menuju jalan untuk mengenal bangsa
sendiri serta bisa menerapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
B.
Rumusan masalah
1. Apa pengertian identitas nasional?
2. Apa hakikat Negara?
3. Apa saja unsur-unsur Negara?
4. Apa tujuan dan fungsi Negara?
C.
Tujuan
1.
Untuk
menjelaskan identitas nasional
2.
Untuk
menjelaskan hakikat negara
3.
Untuk
menjelaskanapa saja unsur-unsur Negara
4.
Untuk
menjelaskan tujuan dan fungsi Negara
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Identitas Nasioanl
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tertera bahwa identitas adalah
ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang. Sedangkan kata Nasional ialah bersifat
kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa.
Maka jika digabungkan, identitas nasional adalah keadaan khusus yang berkenaan
dengan bangsa itu sendiri. Tentu saja yang dimaksudkan disini yaitu bangsa
Indonesia.
Definisi identitas nasional secara terminologi adalah suatu ciri
yang dimiliki oleh suatu bangsa yang digunakan untuk membedakan bangsa tersebut
dengan bangsa yang lain.
Jadi identitas nasional Indonesia merupakan jati diri yang dimiliki
oleh warga negara Indonesia yang digunakan untuk membedakan negara Indonesia
dengan negara lain.
Tujuan dari adanya identitas nasional itu sendiri yaitu dijadikan
pedoman bagi warga negara dalam bertindak dan bertingkah laku. Seseorang yang
memiliki identitas nasional,ia harus memiliki peradaban yang tinggi. Karna itu
merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
Identitas Nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia,
yaitu UUD 1945:
1.
Pasal
1 ayat (1); Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Identitas ini merupakan identitas utama. Maka sudah selayaknya
ditempatkan pada urutan pertama dalam undang-undang. Bentuk negara Indonesia
sebelumnya sudah pernah mengalami perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat
pada 27 Desember 1949. Namun tidak bertahan lama, karena pada 17 Agustus 1950
kembali menjadi Negara kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pasal
35; Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih
Dua
warna pada bendera kebanggaan kita merupakan simbol yang menjadikan semangat
ketika kita memandanginya. Warna putih yang melambangkan kesucian, serta merah
lambang keberania. Suci dalam segala tindakan-tindakan, perkataan dan berfikir
sesuai ajaran agama. Warna merah merupakan lambang begitu gagah berani rakyat
Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan serta mempertahan kemerdekaan hingga
saat ini dapat kita rasakan Indonesia yang merdeka bersatu dengan bendera yang
satu yaitu bendera merah putih.
3.
Pasal
36; Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
Ikrar yang diperingati setiap tahun oleh bangsa Indonesia ini memperlihatkan
betapa pentingnya bahasa indonesia bagi bangsa Indonesia. Sesudah Indonesia
merdeka, bahasa Indonesia lebih berkembang lagi dengan baik dan meluas. Itulah
bahasa persatuan bangsa Indonesia.
4.
Pasal
36A; Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Garuda dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah sebagai burung
besar pemakan daging yang menyerupai elang dan mempunyai kekuatan terbang yang
luar biasa. Namun sekarang sudah punah. Yang kedua, garuda dalam KBBI juga disebutkan
sebagai lambang negara Indonesia berupa gambar burung garuda dengan bulu sayap
berjumlah 17, bulu ekor 8, bulu leher 45, cakar mencengkeram pita bertuliskan
bhineka Tunggal Ika dan berperisai lambang pancasila didadanya.
5.
Pasal
36B; Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya
Lagu ini sangat cocok dijadikan sebagai lagu kebangsaan. Selain
nadanya yang semangar, lagu itu juga memilki lirik yang penuh makna. Contoh
saja, “bangunlah jiwanya bangunlah badannya untuk Indonesia raya” urutan yang
membangun karakter bangsa, bahwa membangun jiwa lebih didahulukan.
B.
Hakekat Negara
1. Pengertian Negara
Istilah Negara diterjemahkan dari kata asing staat (bahasa Belanda
dan Jerman); State (bahasa Inggris); Etat (bahasa prancis).
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Negara adalah :
a.
Organisasi
dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati
oleh rakyat.
b.
Kelompok
sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah
lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik,
berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Kata “negara”
memilki dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan
suatu kesatuan politis. Kedua, negara adalah lembaga pusat yang menjamin
kesatuan politis yang menata dengan demikian menguasai wilayah itu.1
Jadi, dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi tertinggi
diantara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang memilki cita-cita
untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan
yang berdaulat, mengurus tata tertib dan keselamatan suatu kelompok atau
beberapa kelompok manusia.
C. Unsur-Unsur Negara
Terwujudnya
suatu negara apabila telah memenuhi tiga unsur sebagaikesatuan politik, yaitu:
penduduk, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.2
suatu negara yaitu mereka yang tinggal
di wilayah negara.Penduduk atau sama dengan rakyat diartikan sebagai sekumpulan
manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan
bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu. Tanpa adanya penduduk, negara merupakan suatu
fiksi besar.
2.
Wilayah
Unsur kedua yang harus dimilki
oleh suatu negara adalah wilayah. Wilayah merupakan landasan fisik yang harus
dimilki oleh suatu negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahan tidak dapat
menimbulkan adanya negara, apabila kelompok itu tidak menetap pada suatu
wilayah tertentu.
3.
Pemerintah
Pemerintah juga
merupakan salah satu diantara tiga unsur
yang dimiliki oleh negara. Meskipun telah ada sekelompok orang yang telah
tingal menetap dalam suatu wilayah tertentu, tapi tanpa adanya segelintir orang
yang berwenang mengatur dan memimpin
negara itu, maka negara belum dapat terwujud. Maka, pemerintah disini dapat
diartikan sebagai suatu organisasi yang mengatur dan memimpin suatu negara.
Pemerintah yang melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi
kesejahteraan bersama.
D. Tujuan dan Fungsi Negara
Menurut Plato, negara timbul karena adanya
kebutuhan-kebutuhan umat manusia. Sedangkan manusia tidak dapat memenuhi
kebutuhannya yang banyak dan berbeda-beda, maka dibentuklah negara. Demikian
pula pendapat Aristoteles, bahwa negara dibentuk dengan tujuan menyelenggarakan
hidup yang layak bagi warga negaranya.3
[1] Negara
Indonesia sebagai negara yang menganut prinsip demokrasi konstitusional
menegaskan tujuan negaranya terdapat pada alinea pembukaan UUD 1945, untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dimimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Uraian di atas dapat di simpulkan bahwa :
1.
Identitas
Nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang digunakan untuk
membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Atau merupakan jati diri
yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dengan tujuan untuk dijadikan pedoman
bagi warga negara dalam bertindak dan bertingkah laku. Seseorang yang memiliki
identitas nasional,ia harus memiliki peradaban yang tinggi. Karena itu
merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
2.
Hakikat
Negara adalah organisasi tertinggi diantara satu kelompok atau beberapa
kelompok masyarakat yang memilki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah
tertentu dan mengakui adanya pemerintahan yang berdaulat, mengurus tata tertib
dan keselamatan suatu kelompok atau beberapa kelompok manusia.
3.
Unsur-unsur
Negara terdiri : Wilayah, Penduduk dan Pemerintah
4.
Tujuan
Negara adalah menyelenggarakan hidup yang layak bagi warga negaranya, agar
warga Negara merasa aman dan nyaman berada di Negara tersebut.
B.
Saran
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, kedepannya semoga lebih fokus dan
details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang
lebih banyak yang tentu dapat di pertanggung jawabkan.
Daftar Pustaka
UUD 1945.pdf
Ubaidillah, A, (2000). Pendidikan Demokrasi, HAM &
Masyarakat Madani. Jakarta : IAIN Jakarta Press
Nanocrystals Wireless Iron - TITNIA-ART - Titanium
BalasHapusThis device utilizes a mens titanium watches 3-D mens titanium watches printing circuit and allows titanium mesh the structure to expand into a new or existing 3D Iron camillus titanium knife oxide titanium mug structure by inserting the blade
d239r8zgoub604 dog dildo,bondage,cheap sex toys,finger vibrator,realistic vibrators,dildo,silicone sex doll,finger vibrator,horse dildo g456o4belfh432
BalasHapus